• Kamis, 28 November 2024

KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14.04 WIB
168

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB. Enam orang diamankan KPK.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. "Benar. Pejabat yang bersangkutan, ditangkap pada Sabtu (5/12/2020)," kata Firli.

Seperti dikutip dari detikcom, Menteri Sosial, Juliari Batubara mengatakan, pejabat Kemensos yang kena OTT KPK berpangkat eselon III.

"Eselon III. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujar Juliari, Sabtu (5/12/2020).

"Kami monitor perkembangannya. Kebetulan saya sedang di luar kota," timpalnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial Covid-19.

Urusan program Bansos ini sebenarnya sudah lama dipantau KPK. Bahkan dilakukan sejak Mei 2020, dua bulan setelah pengumuman kasus pertama Covid-19.

Hal itu dikarenakan KPK menilai, penyaluran Bansos terkait penanganan Covid-19 jadi salah satu titik rawan terjadinya korupsi.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Bansos, baik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data.

"Kemudian belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," kata Ipi, Selasa (19/5/2020).

Ipi melanjutkan, KPK saat itu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS untuk pemberian Bansos ke Masyarakat.

"SE KPK itu saya harap menjadi pedoman penyaluran Bansos Corona supaya bisa tepat sasaran," harap Ipi. (*)


Video KUPAS TV : JANGAN SEMBARANGAN SEBAR INFO! SUDAH BANYAK YANG DITANGKAP KARENA HOAX - Part 1