• Jumat, 22 Agustus 2025

Walikota Herman HN Bubarkan Kerumunan Anggota KPPS saat Rapid Test

Jumat, 04 Desember 2020 - 11.49 WIB
192

Walikota Herman HN saat membubarkan Kerumunan anggota KPPS. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung Herman HN membubarkan kerumunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hendak melakukan rapid test ulang di Apotik Gemari, yang berada di Tanjungkarang Pusat. Jumat (4/12/2020).

Pembubaran itu dilakukan, ketika Herman HN melakukan sidak masker rutin ke pasar-pasar serta jalan-jalan besar, yang dinilai berpotensi akan adanya penyebaran Covid-19.

Ketika Herman HN mengetahui bahwa mereka adalah anggota KPPS yang hendak melakukan rapid test ulang, Ia langsung menelpon kepala Dinas Kesehatan setempat, untuk dialihkan ke seluruh puskesmas.

"Saya nggak tahu. Rupanya (rapid test) itu di tunjuk oleh KPU. Maka saya bilang nggak boleh," ujar Herman HN.

Menurutnya, meski mereka anggota KPPS semestinya disiplin protokol kesehatan harus dilaksanakan, karena penyelenggara harus sehat semua.

"Sekarang semua anggota KPPS itu dialihkan ke semua puskesmas. Gratis nggak bayar-bayar rapid test itu," tegas orang nomor satu di kota Tapis Berseri itu.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, yang ingin mengecek kesehatannya ke rumah sakit atau ke puskesmas semua gratis, yang terpenting ada E-KTP Bandar Lampung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesekotan Bandar Lampung Edwin Rusli, mengatakan hal itu merupakan kesalah pahaman masyarakat. Karena jelas dia, sebenarnya KPU telah menyiapkan dua tempat untuk melakukan rapid test.

"Di klinik Tanjungkarang sama yang di Way Halim. Tapi mereka berkumpul di satu tempat saja," kata Edwin.

Karena ramai berkerumun terangnya, lantaran ada 1.533 KPPS yang dinyatakan reaktif pada tahap pertama. Maka dari itu mereka dialihkan ke semua puskesmas terdekat dari rumah mereka.

"Kerumunan itu bisa membawa virus juga kan. Jadi sekarang kita suruh mereka ke puskes manapun yang mereka mau, dan itu gratis," tandasnya. (*)


Editor :