Agar TPS Steril, KPU dan Bawaslu Minta Seluruh Saksi Paslon Harus Rapid Test
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung masih tetap mendorong seluruh saksi dari pasangan calon untuk dilakukan Rapid tes menjelang pemungutan suara. Hal ini perlu dilakukan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) benar-benar steril dari penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya menyarankan pasangan calon dan partai politik pendukung juga melakukan Rapid test covid-19. Hal penting demi kesehatan & keselamatan bersama. Sehingga perlu komitmen bersama agar saat pelaksanaan pemunggutan suara jangan sampai menjadi kluster penyebaran covid-19.
"Seluruh KPPS dan PTPS sudah menjalankan rapid test. seharusnya saksi paslon juga diperlakukan sama karena covid tidak mengenal KPPS, PTPS atau saksi. Tapi demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama antar penyelenggara, saksi paslon dan masyarakat pemilih yang datang ke TPS," ungkapnya Jumat (04/12/2020).
Dedy juga mengungkapkan jangan menimbulkan opini negatif yang sudah KPU sosialisasikan melalui relawan demokrasi. "Termasuk 15 hal baru dalam pemunggutan suara sedangkan tim paslon atau parpol tidak menunjukan komitmen tersebut," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, sebaiknya rapid test karena kan tidak baik juga kalau hanya penyelenggara yang harus dipastikan bebas dari Covid. "Karena kan para saksi itu di dalam TPS, bukan berada di luar," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








