Tiga Paslon Keberatan Saksi Calon Juga Dirapid Test, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengharapkan saksi dari ketiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dirapid test, guna memastikan saat pemungutan suara steril dari Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua tim pemenangan ketiga Paslon mengaku keberatan, apabila biayanya dibebankan kepada Paslon. Karena dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk rapid test para saksi yang ada di 1.700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Bandar Lampung.
Baca juga : Selain Penyelenggara, Bawaslu Harap Saksi Calon Juga Dirapid Test
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 1, Yuhadi mengatakan, KPU dan Bawaslu ini ambivalen (bercabang dua) dalam membuat aturan, di satu sisi diwajibkan tapi tidak disiapkan anggarannya.
Dirinya mempertanyakan terkait anggaran yang harus dikeluarkan apabila dilakukan rapid test.
"Apabila dilakukan, satu orang berapa coba, bila biaya rapid test itu Rp150.000 dikali 1.700 saksi. Berapa miliar untuk rapid test. Fungsi rapid test itu apa. Saksi kan tidak bersentuhan dengan pemilih, kecuali petugas KPPS. Tapi kalau ini amanah Undang-undang Rycko-Jos siap," ungkap Yuhadi, Kamis (03/12/2020).
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Calon Nomor urut 2, Budiman AS. Ia mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung langkah-langkah untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, rapid test ini dibebankan kepada siapa. Kalau ke calon agak berat karena ada 1.700 saksi," ungkap Budiman.
Menurut Budiman, seleksi ini dilakukan saat di TPS saja, karena nanti diperiksa. Karena apabila dilakukan rapid test, begitu besar biayanya.
"Kan protokol kesehatan diberlakukan, cek suhu, hindari kerumunan, sudah ada aturannya. Kalau suhunya tinggi ada bilik khusus. Belum lagi saksi kecamatan, kecuali ada biaya dari KPU," terangnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 3, Wiyadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, untuk mencegah klaster Pilkada.
"Tapi terkait hal ini (rapid test), kita diskusikan dulu dengan calon. Karena ini kan berkaitan dengan biaya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MEMBAHAS TUGAS DIREKTORAT PENGAMANAN OBJEK VITAL POLDA LAMPUNG DI MASA PANDEMI COVID-19
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024