Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Tanjung Agung Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp 262.492.212 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus, Arinto Kusumo mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, David Palapa Duarsa.
"Benar, Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019, hari Rabu (2/12/2020)," kata Arinto Kusumo, Kamis (3/12/2020).
Menurut Arinto, penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B1389/L.8.19FD.2/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang penetapan status tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2019.
"Kami telah berkoordinasi dengan auditor terkait masalah ini. Dan kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka ini," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Subhan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi pihak Kejari Tanggamus belum menahan Subhan. Arianto berdalih, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Subhan sebagai tersangka. (*)
Video KUPAS TV : HUTAN BISA DIKELOLA UNTUK MENAMBAH PENDAPATAN MASYARAKAT, TAPI ADA SYARATNYA! - PART 1
Berita Lainnya
-
132 Rumah dan Persawahan di Wonosobo Tanggamus Tergenang Banjir
Kamis, 28 Agustus 2025 -
APBD Perubahan Tanggamus 2025 Turun Rp 100 Miliar
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Terhempas Cuaca Buruk, Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Harapan Tanggamus
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Datar Lebuay, Surga Tersembunyi di Bumi Begawi Jejama Tanggamus
Kamis, 28 Agustus 2025