9 Bulan Buron, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Sungkai Jaya Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Setelah 9 bulan menjadi buronan, B (35) warga Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara (Lampura) pelaku kekerasan terhadap korban EL (12), ditangkap Polsek Sungkai Selatan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, S.H, mewakili Kapolres Lampura menjelaskan, pelaku diduga telah melanggar pasal 80 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kasubsektor dan Opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan pelaku, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sudah 2 hari berada di rumahnya," jelas Kompol Arjon, Kamis (03/12/2020).
Arjon mengungkapkan, kejadian tindak kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis (12/03/2020), saat korban EL sedang mencuci sandal di kran Masjid Nurul Taqwa depan rumah pelaku.
Saat itu pelaku melakukan pemukulan terhadap wajah korban, kepala bagian belakang serta menendang paha korban sebanyak 2 kali sambil memaki dengan sumpah serapah.
Berdasarkan kejadian tersebut keluarga korban melaporkan pelaku pada hari yang sama dengan barang bukti 1 buah baju dan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Mayjen Ryacudu Kotabumi. Namun saat itu pelaku sudah kabur.
"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Arjon. (*)
Video KUPAS TV : Komandan Korps Marinir Tinjau Ketahanan Pangan Marinir di Lampung
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024