Modus Calo CPNS, Oknum ASN di Lampura Diamankan Polisi, Korban Rugi 150 Juta
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan LH (49), seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga sebagai pelaku penipuan modus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor: 574 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, Tanggal 13 Juni 2020 lalu.
Pelaku warga Jalan Cempaka, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, diamankan saat berada di salah satu minimarket di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat.
"Dengan barang bukti kwitansi serah terima uang sebesar Rp150 juta,” kata AKP Gigih, Rabu (2/12/2020).
Kronologis penangkapan, pelaku diamankan atas laporan korban berinisial FY (56), karena anaknya belum juga menjadi pegawai negeri sebagaimana dijanjikan pelaku ketika meminta sejumlah uang kepada korban.
Pada saat itu, korban (Pelapor) dijanjikan oleh pelaku bisa jadi ASN dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku.
Uang tersebut diserahkan korban dengan dua kali penyerahan, pada Tanggal 12 Januari 2020 dan Tanggal 13 Februari 2020.
Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampura. Serta dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana. (*)
Video KUPAS TV : Komandan Korps Marinir Tinjau Ketahanan Pangan Marinir di Lampung
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024