Selain Penyelenggara, Bawaslu Harap Saksi Calon Juga Dirapid Test
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Selasa (1/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya 32 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bandar Lampung dari 302 yang menjalani rapid test Covid-19 pada 26 sampai 28 November 2020 dinyatakan reaktif Covid-19.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, kegiatan rapid test massal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19 di TPS pada 9 Desember mendatang.
Oleh karena itu, dirinya berharap selain penyelenggara dan pengawas, sebaiknya saksi dari pasangan calon juga turut dirapid tes.
"Meskipun ini tidak ada regulasinya, tapi para calon harus mengedepankan pencegahan Covid-19. Jangan hanya kita (penyelenggara Pemilu)," ungkap Candra, Selasa (1/12/2020).
Baca juga : Pilwakot Bandar Lampung, Bawaslu Harap Debat Ketiga Tak Seperti Kedua
Candra juga menjelaskan, untuk Pengawas TPS yang dinyatakan reaktif, akan dilakukan rapid test ulang.
"Kita akan rapid ulang. Namun apabila masih reaktif, kita akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk dilakukan swab," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Surat Suara Pilkada Bandar Lampung 2020 Rusak!
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan MRI dengan Teknologi Terbaru
Sabtu, 15 November 2025 -
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program 'Power Hero', Beri Diskon 50% Tambah Daya
Sabtu, 15 November 2025 -
Hadiri Pelantikan Pengurus Toga Aritonang se-Provinsi Lampung, Ketua Umum Kerabat Lampung Ingatkan Pentingnya Merawat Adat Batak
Sabtu, 15 November 2025 -
Grand Mall Lampung Gelar Soft Opening, Tanda Awal Kehadiran Pusat Belanja Baru di Bandar Lampung
Sabtu, 15 November 2025









