• Jumat, 12 September 2025

Kasus Perusakan APK Calon Walikota Dilimpahkan ke Kejari

Selasa, 01 Desember 2020 - 15.25 WIB
135

Pelimpahan Berkas dari Polresta ke Kejari kota Bandar Lampung di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (01/12/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kasus perusakan alat peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon walikota nomor urut dua di kelurahan Beringin Jaya kecamatan Kemiling dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bandar Lampung.

Kasus perusakan yang sebelumnya menyeret tujuh terlapor mulai dari Lurah Bringin Jaya, 5 RT dan satu kepala lingkungan tersebut, kini telah ditetapkan satu tersangka  oleh Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Candrawansah mengatakan, pihaknya saat ini bersam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kota Bandar Lampung telah melaksanakan pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejari Bandar Lampung.

"Pra penuntutan ini, akan dinilai pihak kejaksaan apakah berkas dari penyidik lengkap atau tidak, p21 atau p19. Kalau kurang lengkap ada waktu untuk melengkapi berkas selama tiga hari. Proses ini berjalan selama 5 hari di kejaksaan, kalau sudah lengkap, semoga tersangka bisa dibawa pihak kepolisian, persyaratan bisa cepat dilengkapi dan bisa segera disidangkan," ungkapnya Selasa (01/12/2020).

Candra mengatakan, kasus ini harus ada keputusan pada 4 Desember mendatang sudah lengkap atau tidak dan jika lengkap harus dilimpahkan ke pengadilan dan ada waktu 7 hari untuk disidangkan.

"Untuk tersangka hanya ada 1 dari 7 terduga atas nama AE dalam proses penyidikan kemarin. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan klarifikasi, penyidikan di polresta hanya mengarah ke satu orang itu. Walaupun dalam keterangan lainnya pihak AE ada keterlibatan yang lain tapi yang lainnya kekurangan alat bukti," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : Miris, Keluarga Lanjut Usia di Lamteng Makan Nasi Basi Untuk Bertahan Hidup

Editor :