• Kamis, 10 Juli 2025

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BOK Lampura Kembali Ditunda, Ini Permohonan Terdakwa Maya

Senin, 30 November 2020 - 14.07 WIB
126

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Maya Metissa, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, atas kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018, kembali ditunda.

Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/11/2020) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana, mengaku belum siap dengan tuntutannya. Namun, ia memastikan sidang yang berlangsung setiap hari Senin, surat tuntutan sudah siap untuk dibacakan pekan depan.

"Hari ini sidang tuntutan untuk terdakwa Maya tunda lagi, karena terdakwa bermohon kepada kami untuk meminta waktu mengembalikan kerugian keuangan negara. Jadi kami tunda satu minggu," kata Gatra.

Penundaan ini pun, kata Gatra, dikabulkan oleh Majelis Hakim, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa Maya untuk membayar kerugian keuangan negara.

"Sejauh ini, untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp200 juta. Kita nggak tahu, dia (Maya) mau bayar berapa lagi. Tapi kan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,1 miliar lebih. Dan di persidangan, dia (Maya) mengakui hanya menikmati 4 persen. Jadi kita tunggu saja, berapa lagi yang mau dia bayarkan," jelas Gatra.

Gatra kembali menjelaskan, penundaan pembacaan surat tuntutan ini pun bisa menjadi pertimbangan pihaknya diluar fakta persidangan.

"Dengan adanya niat baik terdakwa Maya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, bisa menjadi pertimbangan kami untuk melakukan tuntutan. Tentunya menjadi hal meringankan," sebutnya.

Sementara itu, terdakwa Maya Metissa, secara lisan melalui video teleconference, meminta penundaan persidangan.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya minta penundaan sidang untuk mempersiapkan pengembalian kerugian keuangan negara," ucap Maya.

Permohonan JPU dan terdakwa Maya pun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah.

"Sidang kita tunda satu kali lagi. Sidang kita buka kembali pada 7 Desember 2020 mendatang," singkat Siti. (*)

Video KUPAS TV : Pemkab Pesibar Peringati Hari Kesehatan Nasional, Fokus Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Editor :