• Senin, 13 Januari 2025

Perselisihan PT Domus Jaya, KSBSI: Itu Ranahnya Disnaker Kabupaten

Senin, 30 November 2020 - 21.14 WIB
682

Spanduk aksi diam karyawan PT Domus Jaya di Desa Pada Suka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Senin (30/11/2020). Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Karyawan PT Domus Jaya di Desa Pada Suka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar aksi diam di depan perusahaan pabrik minyak sayur tersebut, serta memasang berbagai spanduk, Senin (30/11/2020).

Menurut Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Lampung, Rel Tobing, persoalan karyawan PT Domus Jaya adalah perselisihan ketenaga-kerjaan antara karyawan dengan pihak manajemen perusahaan, dan itu ranahnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten

"Persoalan itu seharusnya ditangani pihak Disnaker Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu sesuai undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," jelas Rel Tobing.

Rel Tobing menambahkan, jika terjadi pelanggaran undang-undang, maka kewenagan penanganannya ada di tangan badan pengawas yang ada di Disnaker Provinsi Lampung. Sedangkan soal perselisihan, itu kewenangannya ada di Disnaker Kabupaten.

Jika ada perselisihan, Disnaker Kabupaten melakukan mediasi dengan cara mendudukan kedua belah pihak dan mendengarkan apa yang menjadi persoalan. Kemudian pihak Dinas mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak.

Ia melanjutkan, jika ada salah satu pihak yang kurang puas, bisa membawa persoalan itu ke ranah hukum melalui pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

"Nanti para hakim akan memutuskan persoalan itu dengan kewenangan yang dimilikinya, dan pihak-pihak yang berselisih wajib melaksanakannya," terang Rel Tobing. (*)


Video KUPAS TV : Miris, Keluarga Lanjut Usia di Lamteng Makan Nasi Basi Untuk Bertahan Hidup