• Rabu, 09 Juli 2025

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tak Pakai Masker Denda 500 Ribu

Senin, 30 November 2020 - 17.58 WIB
162

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung dan DPRD Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus corona atau Covid-19.

Dalam Perda tersebut ada pasal menarik, yakni pasal tentang denda bagi warga yang tidak memakai masker sebesar Rp 100-500 ribu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, dalam Perda tersebut terdapat tiga pasal yang mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan, baik individu sampai pemilik tempat usaha.

Disebutkan dalam Perda Pasal 102, jika warga tidak memakai masker saat keluar rumah, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua hari.

“Namun sanksi denda dapat dikenakan apabila sanksi teguran tertulis dan lisan tidak diindahkan,” ujar Watoni, Senin (30/11/2020).

Tak hanya individu, ada juga denda bagi pemilik tempat usaha baik hotel, restoran maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Politisi PDIP ini menjelaskan, pasal 103 mengatur denda sebesar Rp15 juta atau pidana kurungan paling lama satu bulan penjara, apabila tempat usaha melanggar protokol kesehatan.

“Pelanggaran tersebut seperti banyak pengunjung yang tak memakai masker dan kapasitas berlebih. Serta tidak ada handsanitizer dan perlengkapan pencegahan Covid-19 lainnya," lanjutnya.

"Sedangkan seperti hotel, pelanggaran seperti pengadaan pesta pernikahan melebih kapasitas yang telah ditetapkan,” timpalnya.

Kemudian, pasal 93 ayat 2 huruf a dan b, jika ada pelanggaran pesta hajatan di rumah, maka yang mengadakan bisa didenda Rp5 juta.

“Tentunya denda ini jika adanya pelanggaran protokol kesehatan dan tidak ada surat izin dari gugus tugas,” terangnya.

Penerapan sanksi dibuat sebagai bentuk tindakan tegas bagi masyarakat. Sedangkan dalam teknis di lapangan yang terlibat dalam penegakan disiplin adalah Satpol PP dan pihak Kepolisian. (*)


Video KUPAS TV : DI LAMPUNG BANYAK YANG TERPENGARUH PAHAM RADIKAL, TAPI MEREKA DIAM-DIAM, PART 2