Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tak Pakai Masker Denda 500 Ribu
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung dan DPRD Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus corona atau Covid-19.
Dalam Perda tersebut ada pasal menarik, yakni pasal tentang denda bagi warga yang tidak memakai masker sebesar Rp 100-500 ribu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, dalam Perda tersebut terdapat tiga pasal yang mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan, baik individu sampai pemilik tempat usaha.
Disebutkan dalam Perda Pasal 102, jika warga tidak memakai masker saat keluar rumah, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua hari.
“Namun sanksi denda dapat dikenakan apabila sanksi teguran tertulis dan lisan tidak diindahkan,” ujar Watoni, Senin (30/11/2020).
Tak hanya individu, ada juga denda bagi pemilik tempat usaha baik hotel, restoran maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pasal 103 mengatur denda sebesar Rp15 juta atau pidana kurungan paling lama satu bulan penjara, apabila tempat usaha melanggar protokol kesehatan.
“Pelanggaran tersebut seperti banyak pengunjung yang tak memakai masker dan kapasitas berlebih. Serta tidak ada handsanitizer dan perlengkapan pencegahan Covid-19 lainnya," lanjutnya.
"Sedangkan seperti hotel, pelanggaran seperti pengadaan pesta pernikahan melebih kapasitas yang telah ditetapkan,” timpalnya.
Kemudian, pasal 93 ayat 2 huruf a dan b, jika ada pelanggaran pesta hajatan di rumah, maka yang mengadakan bisa didenda Rp5 juta.
“Tentunya denda ini jika adanya pelanggaran protokol kesehatan dan tidak ada surat izin dari gugus tugas,” terangnya.
Penerapan sanksi dibuat sebagai bentuk tindakan tegas bagi masyarakat. Sedangkan dalam teknis di lapangan yang terlibat dalam penegakan disiplin adalah Satpol PP dan pihak Kepolisian. (*)
Video KUPAS TV : DI LAMPUNG BANYAK YANG TERPENGARUH PAHAM RADIKAL, TAPI MEREKA DIAM-DIAM, PART 2
Berita Lainnya
-
Proses Eksekusi Rumah di Sukarame Sempat Ricuh
Kamis, 23 April 2026 -
Baru 4 Bulan Usai Diresmikan, Sejumlah Area Embung Kemiling Butuh Perbaikan
Kamis, 23 April 2026 -
Polemik Buruh Pelabuhan Panjang Memanas, TKBM Siap 'Buka Data' ke Disnaker Lampung
Kamis, 23 April 2026 -
Dari Sisa Gaji ke Tanah Suci, Kisah Polisi Bandar Lampung Menjemput Panggilan Ilahi
Kamis, 23 April 2026








