• Sabtu, 20 April 2024

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Way Tuba

Senin, 30 November 2020 - 10.27 WIB
557

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Way Kanan, Kupastuntas.co - SJ (29) Warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan  pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu Dara (Nama Samaran) berhasil ditangkap Polsek Way Tuba Polres Way Kanan.

Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada (17/11/2020) 13.00WIB.  Adik ipar pelapor datang kerumah untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Dara (Nama Samaran) (15) telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku SJ (29).

"Untuk memastikan informasi tersebut orang tua korban selanjutnya pada 19.00 WIB datang menjemput korban. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah dipaksa berhubungan badan lebih dari satu kali di konter Cell milik tersangka di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

Kapolsek Junaidi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada (25/11/2020) 22.00 WIB, anggota Polsek Way Tuba mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan lansgun melakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Mahbub. (*)

Video KUPAS TV : HASIL PENELITIAN FKPT : POTENSI RADIKAL DI LAMPUNG TINGGAL 10 PERSEN | PART 4

Editor :