Mantan Ketua AKLI Syamsul Arifin Lampung Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin dituntut selama empat tahun penjara dan Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (30/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W. Setiawan, dalam surat tuntutannya, menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin, secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008, dalam dakwaan pertama.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Andrie, terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni yang memberatkan adalah terdakwa tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 7 tahun. Dan terakhir, terdakwa seorang advokat dan bergelar Magister Hukum yang seharusnya dapat memberikan contoh baik bagi masyarakat serta seseorang yang memahami aturan hukum yang berlaku.
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, tidak ada," tegas Andrie.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU Andrie, dijelaskan, bahwa pada 7 Februari 2013 silam, sekitar pukul 15.34 WIB, saksi Napoli Situmorang sedang berada di kantornya di Jalan Way Mesuji, No. 7, Pahoman, Bandar Lampung, menerima pesan ponsel (SMS) dari terdakwa, dengan tulisan dan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Napoli tidak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal karena merasa terhina sehubungan SMS tersebut dikirimkan oleh terdakwa kepada teman-temannya.
Berdasarkan keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), SMS yang dikirimkan oleh terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau/definisi dokumen elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)
Video KUPAS TV : HASIL PENELITIAN FKPT : POTENSI RADIKAL DI LAMPUNG TINGGAL 10 PERSEN | PART 4
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025