• Kamis, 10 Juli 2025

Layani Perekaman KTP-el untuk Pemilih, Disdukcapil Tambah Jam Kerja Sampai Pukul 18.00 WIB

Senin, 30 November 2020 - 14.43 WIB
74

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, Senin (30/11/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Guna memberikan pelayanan dalam memfasilitasi pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun yang belum memiliki KTP Elektronik ( KTP-el), Dinas Catatan Pendudukan Sipil (Disdukcapil) kota Bandar Lampung menambah jam kerja pelayanan hingga pukul 18.00 WIB.

Kepala Disdukcapil kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung terkait fasilitasi masyarakat Bandar Lampung yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada 9 Desemeber mendatang. Baik yang baru berumur 17 tahun maupun yang belum.

"Kemarin data, nama orang per TPS sudah dikirimkan oleh KPU ke kami, dan sudah kita kembalikan ke KPU melalui perangkat yang ada di bawah KPPS. Kelak nanti kepada waraga yang berkaitan (memenuhi syarat) untuk segera melakukan perekaman," ungkapnya Senin (30/11/2020).

Zainuddin juga mengatakan, Hari ini sudah mendapatkan laporan sekitar 100 orang telah melakukan perekaman, dan akan terus bertambah, warga yang telah direkomendasi oleh KPU atau KPPS. 

Menurutnya hal ini tidak ada masalah, karena pihaknya telah mempersiapkan SDM secara terjadwal dan juga terlah menambah jam kerja.

"Kalau biasanya bekerja mulai dari 7.30 sampai 15.30 WIB. Saat ini 07.30 sampai 18.00 WIB. Artinya apabila ada warga yang belum sempat datang di karenakan sibuk dengan pekerjaan dan sebagaimana bisa melaksanakan perkaman di atas jam 4, dan itu sampai H-1," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : Surat Suara Pilkada Lamsel Mulai Dilipat, Ditarget 2 Hari Selesai

Editor :