• Kamis, 10 Juli 2025

DPRD Lampung Setujui Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19, Gubernur Minta OPD Segera Sosialisasi

Senin, 30 November 2020 - 14.55 WIB
102

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Apriliati, dalam rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat II laporan Bapemperda terhadap Raperda AKB, Senin (30/11/2020).

"Kebijakan Raperda AKB ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 perlu diatur secara komprehensif. Oleh sebab itu perlu dibuat regulasi atau peraturan pedoman yang didalamnya memenuhi tiga aspek yaitu aspek filosofis aspek sosiologis dan aspek yuridis," katanya saat memberikan keterangan.

Karenanya, hal tersebut juga sebagai upaya untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri agar peraturan kepala daerah tentang Covid-19 ditingkatkan menjadi Perda.

Pasca lahir nya, Pergub 45 tahun 2020 angka Covid-19 di Lampung masih menunjukkan grafik yang meningkat karena penegakan hukumnya tidak menimbulkan efek jera kepada masyarakat.

Sehingga, tujuan Perda tersebut ialah bentuk arahan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Terlebih, pada 9. Desember mendatang Lampung juga akan melaksanakan pesta demokrasi.

"DPRD Lampung telah mengakomodir berbagai masukan baik dari anggota yang tergabung dalam pansus, OPD, para akademisi untuk mengkaji Perda ini. Dengan harapan keberadaan Perda ini dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat tepat guna dan berhasil guna," katanya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, setelah mendapat persetujuan dari DPRD pihaknya mengintruksikan kepada OPD untuk segera mengambil langkah-langkah melakukan sosialisasi.

"Para OPD untuk segera melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 dan perlu menyiapkan pelaksanaan dari peraturan daerah paling lama 3 bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan," katanya.

Ia berharap, dengan ada Perda AKB ini masyarakat Lampung dapat beraktivitas dengan biasanya namun tetap mengedepankan protokol kesehatan sehingga angka Covid-19 dapat dikurangi. (*)

Video KUPAS TV : Bank Lampung Cabang Tanggamus Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Editor :