Apes, Dua Sekawan Diciduk Polisi Saat Lagi Transaksi Sabu

Kedua Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua sekawan yaitu Singgih (33) dan Agus Sugianto (39) warga Bandar Lampung ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Pasalnya, kedua sekawan itu ditangkap lantaran sedang transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan P. Emir M. Noer, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung, Bandar Lampung, pada Minggu (29/11/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di depan Kantor PDAM Way Rilau di jalan P. Emir M. Noer.
Lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan. "Setelah beberapa jam menunggu, kami melihat dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan di lokasi," kata Zainul, Senin (30/11/2020).
Tanpa pikir panjang, kata Zainul, anggotanya pun langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan.
"Setelah kita geledah ditemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat sekitar 30 gram. Keduanya kita bawa ke kantor berikut dua unit handphone dan satu kendaraan sepeda motor," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Zainul, barang haram tersebut milik tersangka Singgih yang akan diberikan kepada tersangka Agus.
"Jadi, Agus ini mesen sabu ke Singgih. Rencananya mau diantarkan Agus ke seseorang di daerah Pringsewu," sebut Zainul.
Saat dilakukan pengembangan, tambah Zainul, orang yang memasan sabu dari Agus, sudah melarikan diri.
"Sedangkan sabu yang didapat Singgih, setelah kita lakukan penyelidikan, juga sudah kabur saat kita kembangkan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bank Lampung Cabang Tanggamus Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025