40,44 Persen Aset Milik Pemprov Lampung Belum Bersertifikat

Penyerahan sertifikat jalan tol, tanah aset pemerintah dan BUMN Provinsi Lampung, di Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin (30/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempunyai 1.088 aset. Dari total aset tersebut sebanyak 648 aset atau 59,56 persen telah memiliki sertifikat. Sedangkan sisanya 440 atau 40,44 persen belum bersertifikat.
Sedangkan aset milik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berjumlah 13.747. Dimana sebanyak 3.417 atau 24,86 persen telah memiliki sertifikat. Sedangkan sisanya 10.330 atau 75,14 persen belum memiliki sertifikat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, aset yang belum bersertifikat tersebut, seperti tanah maupun bangunan sekolah tingkat SMA, SMK, maupun SLB.
Hal tersebut setelah terbitnya pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatakan jika Pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenangan Pemprov.
Daerah Kabupaten/Kota juga, diharapkan bisa koordinasi dan minta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dipercepat sertifikatnya.
"Kalau milik Pemprov ini kebanyakan sekolah," kata Fahrizal, Senin (30/11/2020).
Fahrizal melanjutkan, pemberian sertifikat terhadap aset ini penting dilakukan, mengingat Provinsi Lampung memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Sehingga konflik tanah atau konflik agraria bisa kemungkinan terjadi.
Sementara, Sekretaris Jendral ATR/BPN, Himawan Arief Sugito mengatakan, baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota penting untuk mendata tanah yang masuk milik negara atau barang milik daerah, untuk selanjutnya diberikan sertifikat.
"Aset ini harus di data. Kita bersama KPK terus mengamankan aset tersebut. Ini bagian dari program kita untuk menjauhkan dari konflik agraria," ujar Himawan.
Menurutnya, daerah juga bisa melibatkan masyarakat dalam mendata aset yang belum bersertifikat. Dengan begitu, target yang diberikan Presiden Jokowi pada tahun 2025 semua tanah sudah terdaftar dan tersertifikat bisa tercapai. (*)
Video KUPAS TV : HASIL PENELITIAN FKPT : POTENSI RADIKAL DI LAMPUNG TINGGAL 10 PERSEN | PART 4
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025