Yusuf Kohar Terima Gelar Raja Memerintah Mangkunegara

M Yusuf Kohar saat menerima gelar Raja Memerintah Mangkunegara dari Kerajaan Paksi Pak Skala Bghak Lampung, di Lamban Gedung Kuning, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Minggu (29/11/2020). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - M Yusuf Kohar menerima gelar Raja Memerintah Mangkunegara dari Kerajaan Paksi Pak Skala Bghak Lampung.
Gelar disematkan oleh Raja Skala Bghak dari Buay Belunguh, Pun Yanwar atau yang bergelar Sultan Junjungan Sakti yang Dipertuan ke-27 pada acara Seangkonan Semuaghian.
Acara yang dihadiri sekitar 300 peserta tersebut bertempat di Lamban Gedung Kuning, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Minggu (29/11/2020).
Selain menerima gelar, Yusuf yang didampingi sang istri Min Yuanah, menerima pin bangsawan dari sang raja.
Perdana Menteri Kerajaan Paksi Pak Skala Bghak, Dang Gusti Ike Edwin atau yang bergelar Gusti Batin Raja Mangkunegara membacakan pidato dari sang raja.
Dang Gusti mengatakan, penyematan gelar untuk Yusuf Kohar menandakan bahwa Wakil Walikota Bandar Lampung (cuti) tersebut telah sah menjadi bagian dari keluarga besar Kerajaan Skala Bghak Lampung.
"Hari ini Kiyay Yusuf Kohar telah disematkan gelar bangsawan besar yang diberikan langsung oleh Sultan Pangeran Junjungan Sakti yang Dipertuan ke-27 dari Kepaksian Belunguh Kerajaan Paksi Pak Skala Bghak," kata Dang Gusti Ike Edwin.
Sebagai bagian dari Keluarga Besar Kerajaan Paksi Pak Skala Bghak Lampung, Yusuf Kohar diharapkan mampu mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan masyarakat, khususnya warga Kota Bandar Lampung.
"Gelar Kiyay Yusuf Kohar ini sama dengan saya. Saya Raja Gusti Batin Mangkunegara, itu gelar dari ayah saya," terangnya. (Rls)
Video KUPAS TV : Pemkab Pesibar Peringati Hari Kesehatan Nasional, Fokus Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025