Tak Lagi Difasilitasi Dinkes, KPU Siap Biaya Rapid Test KPPS Pengganti

Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv SDM Hamami.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 435 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan reaktif setelah menjalani Rapid Test di hari pertama pada Kamis (26/11/2020) lalu.
Maka sesuai regulasi KPPS yang dinyatakan reaktif harus diganti dengan KPPS baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung harus menjalankan rapid test kepada KPPS pengganti dengan biaya sendiri. Pasalnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung hanya memfasilitasi rapid test untuk saat ini saja.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv SDM, Hamami mengatakan, KPU siap membiayai rapid test anggota KPPS pengganti.
Menurut Hamami, hal ini perlu dilakukan guna memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara 9 Desember nanti.
"Setiap anggota KPPS pengganti tetap dirapid dengan dibiayain KPU dan memang sudah dianggarkan," ungkap Hamami, Jumat (27/11/2020).
Hamami menambahkan, yang harus digaris bawahi adalah, reaktif saat rapid test ini kan belum tentu positif Covid-19. Jadi masih ada isolasi mandiri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengungkapkan, dalam proses rapid test ini, pihak KPU akan mengganti KPPS yang dinyatakan reaktif dan harus dirapid test sendiri.
"Jadi KPPS nanti, begitu ada yang reaktif akan diganti, tapi rapidnya dengan biaya sendiri. Karena kita tidak boleh Double dan hanya boleh sekali memfasilitasinya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025 -
46 Napi di Lapas Bandar Lampung Dipindah ke Nusakambangan, 8 Petugas Terlibat Pelanggaran Narkoba
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC
Jumat, 11 Juli 2025