Perlu Kesadaran Masyarakat untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Lampung

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan serta menghindari kerumunan merupakan kunci utama sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan usai menghadiri penyerahan simbolis bantuan kepada guru ngaji, marbot, dan muazin, di Ballroom Hotel Horison, Jum'at (27/11/2020).
"Kita memang sudah jalan untuk terus sosialisasi protokol kesehatan. Tetapi masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya karena ini adalah tugas kita bersama," katanya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim gugus tugas Covid-19, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung didominasi oleh orang tanpa gejala (OTG) yang berasal dari luar daerah.
"Nah satu-satunya kita perketat dan ingatkan Provinsi lain dengan memberikan edaran agar Gubernur lain tidak mudah memberikan izin perjalanan warganya tanpa ada keterangan surat kesehatan," tambahnya.
Pengetatan protokol kesehatan juga akan semakin diperkuat dengan segera disahkan nya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat aman produktif Covid-19 Provinsi Lampung.
Terpisah, anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati juga mengatakan jika Covid-19 di Lampung merupakan masalah bersama yang juga membutuhkan kerja keras bersama antara masyarakat, pemerintah daerah serta stakeholder terkait.
"Harus ada kerjasama antara masyarakat dan pemerintah serta stakeholder. Karena Covid-19 ini adalah masalah kita bersama," katanya.
Menurut April, peran penegak hukum dalam memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga sangat dibutuhkan dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Kalau sekarang belum ada Perda maka manfaat kan yang ada seperti Pergub atau Perwali. Perda masih kami bahas semoga segera di sahkan dengan harapan tim di lapangan lebih mantap dalam menindak karena payung hukumnya lebih sempurna," tutupnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung dengan sample 90.000 orang, 55 persen masyarakat Lampung dinyatakan tidak mematuhi protokol kesehatan dan masuk dalam kategori rendah. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025 -
46 Napi di Lapas Bandar Lampung Dipindah ke Nusakambangan, 8 Petugas Terlibat Pelanggaran Narkoba
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC
Jumat, 11 Juli 2025