Walikota Herman HN : Penanganan Covid-19 di Instansi Vertikal Itu Kewenangan Provinsi
Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Telah banyaknya klaster perkantoran di kota Bandar Lampung yang terpapar covid-19, tak terkecuali pada instansi vertikal, seperti di Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Kementerian, dan lainnya.
Namun menurut Walikota Bandar Lampung Herman HN, penanganan pencegahan di instansi vertikal tersebut, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi Lampung.
"Saya sudah beberapa kali menyentuh di situ (instansi vertikal), tapi ini bukan kewenangan saya," ungkap Herman HN, saat dimintai keterangan, Kamis (26/11/2020).
"Maka waktu rapat dengan Gubernur, saya bilang instansi vertikal itu provinsi yang menertibkannya. Karena di instansi vertikal sendiri sudah banyak sekali yang positif covid-19," timpalnya.
Terkait pencegahan protokol covid-19 sendiri di masyarakat telah memiliki satgas covid-19, kemudian di pemerintahan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Oleh kerena itu terangnya, meski instansi dibawah kewenangan provinsi, namun itu adanya di wilayah kota Bandar Lampung. Sehingga jika banyak yang positif covid-19 hal itu akan masuk di penambahan kota setempat.
"Maka saya bilang waktu rapat kemaren provinsi untuk bentuk tim, untuk mengawasi dinas badan provinsi dan instansi pertikal itu," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : BANYAK KASUS ASN TIDAK NETRAL DI PILKADA LAMPUNG, APA SANKSINYA? - PART 2
Berita Lainnya
-
Optimalkan PAD, DPRD Bandar Lampung Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 29 Desember 2025 -
Sumsel Resmi Dukung Lampung-Banten Tuan Rumah PON ke-23
Senin, 29 Desember 2025 -
Jalan Tol Lematang - Pelabuhan Panjang Direncanakan Mulai Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp2,11 Triliun
Senin, 29 Desember 2025 -
BNNP Lampung Bongkar 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 28 Kg Sabu
Senin, 29 Desember 2025









