Tak Ikut Rapid Test Covid-19, KPPS Dinyatakan Gugur
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami, saat memberikan keterangan, Kamis (26/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.ci
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mewajibkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dirapid test Covid-19. Apabila sampai Tanggal 4 Desember tidak ikut rapid, maka akan dinyatakan gugur.
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami mengatakan, rapid test tersebut sebagai Langkah antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika hari ini dia belum rapid maka sesuai jadwal, di hari berikutnya bisa ikut rapid, karena kan sampai tanggal 4 Desember kita jalani rapid testnya," ujar Hamami, Kamis (26/11/2020).
Hamami melanjutkan, sesuai jadwal sedikitnya ada 4.427 anggota KPPS yang menjalani rapid test di gelombang pertama, yang tersebar di 28 Puskesmas.
"Dari total 31 Puskesmas yang ada di Bandar Lampung, ada tiga Puskesmas yang tidak melayani hari ini, yakni Puskesmas Way Halim, Kemiling dan Puskesmas Simpur," lanjutnya.
Sementara, terkait hasil rapid test hari ini, Hamami mengaku belum dapat info dari dinas kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : Hari Kedua, 1000 Kotak Suara di Bandar Lampung Rampung Dirakit
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









