Tak Ikut Rapid Test Covid-19, KPPS Dinyatakan Gugur
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami, saat memberikan keterangan, Kamis (26/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.ci
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mewajibkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dirapid test Covid-19. Apabila sampai Tanggal 4 Desember tidak ikut rapid, maka akan dinyatakan gugur.
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami mengatakan, rapid test tersebut sebagai Langkah antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika hari ini dia belum rapid maka sesuai jadwal, di hari berikutnya bisa ikut rapid, karena kan sampai tanggal 4 Desember kita jalani rapid testnya," ujar Hamami, Kamis (26/11/2020).
Hamami melanjutkan, sesuai jadwal sedikitnya ada 4.427 anggota KPPS yang menjalani rapid test di gelombang pertama, yang tersebar di 28 Puskesmas.
"Dari total 31 Puskesmas yang ada di Bandar Lampung, ada tiga Puskesmas yang tidak melayani hari ini, yakni Puskesmas Way Halim, Kemiling dan Puskesmas Simpur," lanjutnya.
Sementara, terkait hasil rapid test hari ini, Hamami mengaku belum dapat info dari dinas kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : Hari Kedua, 1000 Kotak Suara di Bandar Lampung Rampung Dirakit
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








