Tak Ikut Rapid Test Covid-19, KPPS Dinyatakan Gugur
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami, saat memberikan keterangan, Kamis (26/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.ci
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mewajibkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dirapid test Covid-19. Apabila sampai Tanggal 4 Desember tidak ikut rapid, maka akan dinyatakan gugur.
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami mengatakan, rapid test tersebut sebagai Langkah antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika hari ini dia belum rapid maka sesuai jadwal, di hari berikutnya bisa ikut rapid, karena kan sampai tanggal 4 Desember kita jalani rapid testnya," ujar Hamami, Kamis (26/11/2020).
Hamami melanjutkan, sesuai jadwal sedikitnya ada 4.427 anggota KPPS yang menjalani rapid test di gelombang pertama, yang tersebar di 28 Puskesmas.
"Dari total 31 Puskesmas yang ada di Bandar Lampung, ada tiga Puskesmas yang tidak melayani hari ini, yakni Puskesmas Way Halim, Kemiling dan Puskesmas Simpur," lanjutnya.
Sementara, terkait hasil rapid test hari ini, Hamami mengaku belum dapat info dari dinas kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : Hari Kedua, 1000 Kotak Suara di Bandar Lampung Rampung Dirakit
Berita Lainnya
-
Basarnas Lampung Patroli di Selat Sunda Pantau Arus Mudik Libur Nataru 2025/2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Ditemukan Perbedaan Harga Barang dengan Spesifikasi Sama, Pemprov Lampung Konsolidasikan Harga Pengadaan 2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Rektor UIN RIL Terima Penghargaan Tokoh Pendidikan Bervisi Global dan Pelestari Kearifan Lokal
Minggu, 21 Desember 2025 -
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025









