Tak Ikut Rapid Test Covid-19, KPPS Dinyatakan Gugur

Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami, saat memberikan keterangan, Kamis (26/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.ci
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mewajibkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dirapid test Covid-19. Apabila sampai Tanggal 4 Desember tidak ikut rapid, maka akan dinyatakan gugur.
Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv, Hamami mengatakan, rapid test tersebut sebagai Langkah antisipasi penyebaran Covid-19 pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika hari ini dia belum rapid maka sesuai jadwal, di hari berikutnya bisa ikut rapid, karena kan sampai tanggal 4 Desember kita jalani rapid testnya," ujar Hamami, Kamis (26/11/2020).
Hamami melanjutkan, sesuai jadwal sedikitnya ada 4.427 anggota KPPS yang menjalani rapid test di gelombang pertama, yang tersebar di 28 Puskesmas.
"Dari total 31 Puskesmas yang ada di Bandar Lampung, ada tiga Puskesmas yang tidak melayani hari ini, yakni Puskesmas Way Halim, Kemiling dan Puskesmas Simpur," lanjutnya.
Sementara, terkait hasil rapid test hari ini, Hamami mengaku belum dapat info dari dinas kesehatan. (*)
Video KUPAS TV : Hari Kedua, 1000 Kotak Suara di Bandar Lampung Rampung Dirakit
Berita Lainnya
-
Cegah Banjir, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Lewat Pelestarian Hutan
Kamis, 11 September 2025 -
8.536 Mahasiswa Baru Unila 2025 Resmi Registrasi, Kadin Lampung Ingatkan Pentingnya Pilih Jurusan Sesuai Tren Industri
Kamis, 11 September 2025 -
5.891 Honorer di Bandar Lampung Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Singkong Anjlok, Gubernur Lampung Minta Petani Beralih Tanam Jagung dan Padi
Kamis, 11 September 2025