Pokdarwis di 126 Kelurahan Bandar Lampung Resmi Dibentuk
Pembentukan pokdarwis oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN didampingi Kepala Dispar M. Yudhi, yang dilaksanakan di gedung Semergou kantor pemerintah setempat, Kamis, (26/11/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung. Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata (Dispar), hari ini resmi membentuk kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di 126 Kelurahan kota setempat.
Pembentukan tersebut, secara simbolis dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN didampingi Kepala Dispar M. Yudhi, yang dilaksanakan di gedung Semergou kantor pemerintah setempat, Kamis, (26/11/2020).
Baca juga: Dispar Bandar Lampung Akan Bentuk Pokdarwis di 126 Kelurahan
Menurut Herman HN, pembentukan pokdarwis ini merupakan program Nasional yang bagaimana menggalakkan di tingkat kelurahan dan desa, bukan hanya wisata tempat bermain saja.
"Namun bagaimana hasil produk UMKM masyarakat setempat digalakkan. Tapi kalau pemasarannya itu tugas Dinas Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam memasarkan produk hasil UMKM seperti tapis, batik keripik dan lainnya. Pikahnya bekrjasama dengan berbagai pihak antara lain Google, Grab, Hotel-hotel dan tempat usaha lainnya.
"Tentunya anak-anak muda ini motor penggeraknya. UMKM nya maju maka pengangguran akan berkurang," ucap Dia.
Sementara itu Kepala Dispar Bandar Lampung, M. Yudhi menyatakan, Pokdarwis di 126 Kelurahan tersebut ada 10 orang pengurus.
"Sehingga total ada sebanyak 1260 orang yang tersebar di setiap kecamatannya," kata Yudhi.
Yudhi berharap, dengan adanya Pokdarwis disetiap Kelurahan itu bisa mengembangkan destinasi wisata di setiap kelurahan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : MENAKAR KESIAPAN PILKADA DI 8 KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG - PART 1
Berita Lainnya
-
Singkong Masuk Perda, Wagub Lampung Tegaskan Keberpihakan Pemerintah pada Petani
Senin, 29 Desember 2025 -
Lantik 152 Pejabat, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Janji Tukin Naik
Senin, 29 Desember 2025 -
Ahli UGM Sebut Ada Unsur Pidana, Kapolda Lampung: Kasus Illegal Logging Pesisir Barat Segera Disidik
Senin, 29 Desember 2025 -
Walikota Eva Dwiana: Usulan Perumda Air Limbah Perlu Dikaji Matang
Senin, 29 Desember 2025









