Pengukuhan Pengurus, LBH Pers Lampung Gelar Diskusi 'Menakar Kebebasan Berpendapat'
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung akan menggelar diskusi publik bertajuk 'Menakar Kebebasan Berpendapat di Bumi Ruwa Jurai'.
Diskusi tersebut bagian dari pelantikan dan pengukuhan pengurus LBH Pers Lampung Periode 2020-2023 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Jumat, (27/11/2020) pukul 08.00-11.30 WIB.
Diskusi akan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain LBH Bandar Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, akademisi, dan Polda Lampung.
Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra mengatakan, pihaknya mencatat beberapa pelanggaran terkait kebebasan menyampaikan pendapat.
Data LBH Pers, sebanyak empat jurnalis mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kemudian, 242 warga ditangkap Polresta Bandar Lampung. Selain itu, tak sedikit pedemo yang menjadi korban kekerasan pada aksi #MosiTidakPercaya.
“Pada intinya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang diakui dalam prinsip-prinsip internasional dan UUD 1945,” kata Chandra, Kamis (26/11/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Bangkit itu, dalam konteks HAM, negara menjadi subjek hukum utama. Sebab, negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Setidaknya, negara memiliki tiga kewajiban generik terkait HAM, yaitu obligation to respect (menghormati), obligation to protect dan obligation to fulfill (memenuhi).
“Masih banyak persoalan terkait dengan jaminan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Lampung. Karena itu, kami mengadakan diskusi untuk menakar kebebasan berpendapat di Bumi Ruwa Jurai,” lanjutnya.
LBH Pers Lampung berdiri pada 2015. Pemrakarsanya, LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung.
Ketika berdiri, Direktur LBH Pers Lampung dijabat Hanafi Sampurna. Kini, posisi Hanafi digantikan Chandra hingga tiga tahun ke depan.
Pembentukan LBH Pers Lampung untuk memberi perlindungan hukum kepada jurnalis secara umum.
Selama ini, pembelaan hukum dan advokasi terhadap jurnalis di Lampung masih sporadis. Selain kebebasan pers, LBH Pers juga fokus terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. (*)
Video KUPAS TV : MENAKAR KESIAPAN KONTINGEN LAMPUNG MENGHADAPI PON 2021 DI PAPUA – PART 1
Berita Lainnya
-
Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Penyimpangan Rekrutmen 387 Honorer di Metro Rp11 Miliar
Selasa, 10 Maret 2026 -
Pajak Restoran Bandar Lampung Tembus Rp13 Miliar per Bulan, 700 Tapping Box Rekam Transaksi
Selasa, 10 Maret 2026 -
Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Selasa, 10 Maret 2026 -
RSUDAM Sediakan Pelayanan Eksekutif, Layani Pasien Umum dan Asuransi Swasta
Selasa, 10 Maret 2026









