• Jumat, 29 November 2024

KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 - 00.41 WIB
275

Konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Dari hasil OTT tersebut, sejumlah barang mewah ditemukan KPK, antara lain ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co.

"Kemudian tas koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/11/2020) mulai pukul 23.37 WIB.

Dalam OTT pada Selasa (24/11/2020), total 17 orang yang diamankan, 8 orang di Bandara Soekarno-Hatta dan 9 orang di rumah.

Dari jumlah itu, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima dan pemberi. Salah satu tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo.

Diduga selaku penerima yakni Menteri Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP, Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP, sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya LobsterAndreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri menteri KKP, Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM).

Ke-tujuh orang tersebut disangkakan langgar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT), disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Video KUPAS TV : PERUSAHAAN SWASTA BISA MENJADI ‘BAPAK ANGKAT’ CABANG OLAHRAGA DI LAMPUNG – PART 2