IPC Panjang Bersama Unsur Maritim Gelar Pra Latihan National MARPOLEX 2020
IPC Panjang bersama unsur maritim saat kegiatan pra latihan National MARPOLEX 2020 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (26/11/2020). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - IPC Panjang bersama unsur maritim melakukan rangkaian kegiatan pra latihan nasional penanggulangan tumpahan minyak Marine Pollution Exercise (National MARPOLEX) tahun 2020 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, selama 3 hari dimulai dari Kamis-Sabtu (26 - 28/11/2020).
Sejumlah instansi maritim seperti KSOP, BASARNAS, DISHUB, TNI dan Polri mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
General Manager IPC Panjang, Adi Sugiri menyampaikan, perairan baik laut maupun sungai mengandung risiko dan berpotensi mengakibatkan terjadi tumpahan minyak yang dapat mencemarkan lingkungan. Sehingga diperlukan sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat dan terkoordinasi.
Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak dibagi dalam 3 tier.
Tier 1 adalah yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personel yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rls)
Video KUPAS TV : Korpri Provinsi Lampung Donor Darah, Target 500 Kantong
Berita Lainnya
-
Akademisi Unand: Transformasi Kebijakan ala Mentan Amran Dorong Ekosistem Pangan Nasional yang Tangguh
Senin, 29 Desember 2025 -
Penguatan Irigasi Kementan Tuai Apresiasi KAMMI, 40 Ribu Kader Siap Kawal Program Swasembada Pangan
Senin, 29 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025 -
Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025
Minggu, 28 Desember 2025









