IPC Panjang Bersama Unsur Maritim Gelar Pra Latihan National MARPOLEX 2020

IPC Panjang bersama unsur maritim saat kegiatan pra latihan National MARPOLEX 2020 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (26/11/2020). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - IPC Panjang bersama unsur maritim melakukan rangkaian kegiatan pra latihan nasional penanggulangan tumpahan minyak Marine Pollution Exercise (National MARPOLEX) tahun 2020 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, selama 3 hari dimulai dari Kamis-Sabtu (26 - 28/11/2020).
Sejumlah instansi maritim seperti KSOP, BASARNAS, DISHUB, TNI dan Polri mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
General Manager IPC Panjang, Adi Sugiri menyampaikan, perairan baik laut maupun sungai mengandung risiko dan berpotensi mengakibatkan terjadi tumpahan minyak yang dapat mencemarkan lingkungan. Sehingga diperlukan sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat dan terkoordinasi.
Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak dibagi dalam 3 tier.
Tier 1 adalah yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personel yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusaha minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rls)
Video KUPAS TV : Korpri Provinsi Lampung Donor Darah, Target 500 Kantong
Berita Lainnya
-
Wali Kota Eva Dwiana Gaungkan Budaya Lampung di Karnaval Budaya APEKSI 2025
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Mentan Amran Apresiasi Petani Milenial Kaltim yang Raup Cuan 24 Juta per Bulan dari Bertani Modern
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Marak Calo, PT KAI Tegaskan Proses Rekrutmen Tanpa Perantara dan Biaya
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pembunuh Penjaga Rumah Thomas Rizka Diobservasi di RSJ
Jumat, 09 Mei 2025