Dua Tersangka Penyalahguna Ganja Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Pringsewu, Kupastuntas.co - Penyidik Satreskoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa penuntut umum kejari Pringsewu sebab berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21) pada Kamis (26/11/2020) siang.
Adapun tersangka yang limpahkan adalah Gustomi (28) dan Olan Penatas (26) berikut barang bukti berupa 2 buah linting rokok berisi daun ganja, 1 buah bungkus rokok berisi biji dan daun ganja kering, serta 2 unit HP yang diterima langsung oleh JPU Sherly Oktarina.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor: B-1668/L8.20/Euh.1/11/2020 bertanggal 23 November 2020 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Kedua tersangka sudah kami serahkan, maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau/persidangan,” ungkap kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga.
Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim opsnal pada 1 September 2020 lalu di sebuah warung yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MENAKAR KESIAPAN PILKADA DI 8 KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG - PART 1
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025