• Sabtu, 12 Juli 2025

Pengusaha yang Miliki TDUP Berhak Dapat Dana Hibah CHSE

Rabu, 25 November 2020 - 14.15 WIB
185

Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung M. Yudhi saat dimintai keterangan Rabu (25/11/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Bagi pengusaha hotel, restoran dan beberapa usaha lainnya di Kota Bandar Lampung, yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) maka pengusaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

Menurut, Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung M. Yudhi, setiap perusahaan, baik restoran ataupun hotel yang taat membayar pajak itu juga harus memiliki TDUP.

"Karena itu merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE dan syarat mutlak bedirinya sebuah usaha," ujarnya usai menghadiri sosialisasi dan Implementasi Program CHSE dana hibah tahun 2020, di Gedung Semergou Pemkot setempat, Rabu (25/11/2020).

Yudhi menjelaskan, dana yang digunakan pada program CHSE tersebut berasal dari tiga Kementerian, yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

"Yang mendapatkan sertifikasi CHSE adalah mereka yang membayar pajak sampai tahun 2019, punya NPWP serta TDUP," 

Karena lanjutnya, dari sekian banyak perusahaan, restoran, dan hotel tidak sampai 50 persennya yang memiliki TDUP. 

"Sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan dana hibah," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka implementasi bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada pengusaha daerah.

"Ini tidak lain dalam rangka peningkatan ekonomi nasional, pengusaha yang masuk kategori ada dari hotel, restoran, dan beberapa usaha lainnya di Kota Bandarlampung," paparnya.

"Harapan saya untuk meningkatkan pendapatan, ya pajak dibayar lah sesuai dengan yang berlaku, setorin semua ke kas daerah, agar pendapatan kita lebih meningkat dan ekonomi kita lebih baik lagi," tukasnya. (*)

Video KUPAS TV : JIKA TIDAK ADA KENAIKAN UPAH, JELAS SANGAT MERUGIKAN BURUH! PART 3

Editor :