Lapor Pak Kapolda! Penanganan Kasus Pengancaman dan Perusakan Mandek di Polres Samosir
Kupastuntas.co, Sumatera Utara - Sudah dua bulan lebih, penanganan tiga kasus yang dilaporkan ke Polres Samosir belum ada kejelasan. Pihak korban pun mempertanyakan sudah sampai sejauh mana perkembangannya. Sebab jika tidak ada kepastian hukum, dikhawatirkan akan terjadi gesekan di lapangan.
Kasus pertama yang dilaporkan yaitu pada 17 September 2020. Di mana pihak keluarga atas nama Karmel Torro Tua Sihotang, membuat laporan ke Mapolres Samosir dengan nomor: STPL/156/IX/2020/SMR/SPKT tentang peristiwa pidana KUHP Pasal 335 tentang Pengancaman.
Kemudian pada 18 September 2020, dua orang atas nama Oloan Sihotang dan Lisken Sihotang, melaporkan peristiwa pidana KUHP Pasal 406 tentang dugaan Pengrusakan dengan nomor: STPL/159/IX/2020/SMR/SPKT, dan STPL/160/IX/2020/SMR/SPKT, tentang Pengrusakan
"Harapan kami, tiga laporan itu segera bisa ditindak-lanjuti, supaya jelas kepastian hukumnya," harap Hotdizon Sihotang, keluarga pelapor saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).
Jika tiga laporan tersebut status hukumnya belum jelas, Hotdizon, mengkhawatirkan akan terjadi gesekan di lapangan.
"Kami berharap supaya tiga laporan itu secepatnya diberikan kejelasan hukumnya, supaya masalahnya tidak meluas, untuk menghindari potensi gesekan di lapangan," harapnya lagi.
Sementara itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolres Samosir, AKBP M. Saleh, sejak Selasa (24/11/2020) dan Rabu (25/11/2020).
Pesan yang dikirim melalui WhatsApp dan SMS tidak merespon meskipun pesan WhatsApp telah dibaca (ceklis biru). Saat dihubungi berkali-kali pun melalui nomor ponsel-nya tidak diangkat meskipun dalam keadaan aktif. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2
Berita Lainnya
-
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025 -
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024