• Senin, 25 November 2024

Kasus Retribusi Parkir Melebar Hingga Anggota Polres Tubaba Diperiksa Propam Polda

Rabu, 25 November 2020 - 20.45 WIB
212

Polres Tulang Bawang Barat. Foto: Ist.

Kupasatuntas.co, Tulang Bawang Barat - Berkaitan dengan dugaan penggelapan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Pulung Kencana, Hendarwan, kini kian melebar.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Andre Tri Putra mengaku, permasalahan tersebut melebar sehingga Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung harus melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Reskrim Polres Tubaba yang diduga karena tidak merespon laporan A. Syahnuri melalui kuasa hukumnya, Ivin Aidyan Fernandez SH MH dan Patners.

"Udah diperiksa Propam kita kemarin. Ivin ngelaporin kita ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda," kata Kasat Reskrim, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (25/11/2020).

Baca juga : Pemda Tubaba Dorong Penegakan Hukum Perihal Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana

Paminal Polda Lampung juga mengambil keterangan terhadap Lukman, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (KUPT) Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba. Lukman mengaku diminta keterangan pendukung oleh Paminal.

"Mereka bertanya, itu pak Syahnuri apakah benar pihak ketiga pengelola parkir dari Dishub Tubaba. Ini dasarnya karena MoU, MoU itu berdasarkan Peraturan Bupati Tubaba Nomor 103 Tentang Pengelolaan Parkir. Itu nanti abang penyidik saja lah yang nanti mempelajari," sambung Lukman.

Yang kedua, Lukman menceritakan, untuk penetapan tarif itu berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi. Serta Perda Nomor 5 tentang jasa usaha.

"Ada 3 Perda yang menjadi dasar, selesai sampai situ saya dimintai keterangan itu," paparnya.

Lukman melanjutkan, ada satu lagi tentang lokasi-lokasi termasuk Pasar Pulung Kencana itu ada penetapannya.

"Ada saya bilang SK Kepala Dinas tahun 2017. Apakah pasar pulung masuk? Ya Masuk, karena pemerintahan sebelum itu. Ini menurut keterangan waktu hasil kami rapat," urainya.

Ia juga menerangkan bahwa pasar pulung itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pemerintahan kabupaten, yang status pasarnya itu menurut keterangan Kabag Hukum (Sofyan Nur) itu pasar Tradisional cuman di bawah pemerintahan kabupaten. Kalaupun kepala Tiyuh mau mengelola itu melalui perjanjian kerjasama. 

Sedangkan untuk perjanjian kerjasama kepalou tiyuh ada suratnya, tapi bukan untuk kerja-sama.

"Bukan kesepakatan tapi dia menyanggupi itu aja," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2