Dinkes Lambar Rapid Test 29 Warga Hasil Tracing 3 Pasien Covid-19, Ini Hasilnya

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, Paijo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan Rapid Test terhadap 29 warga yang pernah kontak erat dengan 3 pasien terkonfirmasi Covid-19 asal Majalengka di Kecamatan Sekincau yang diketahui 1 diantaranya meninggal dunia.
29 orang yang dilakukan rapid test tersebut terdiri dari guru, murid tenaga kesehatan dan tetangga Ny MM. Dari hasil Rapid test tersebut, 27 dinyatakan non reaktif dan 2 Reaktif.
Juru bicara tim gugus tugas Lampung Barat yang juga Kepala Dinas Kesehatan setempat, Paijo mengatakan meskipun 2 orang hasil tracing reaktif tetapi tidak akan dilakukan Swab.
"Sesuai pedoman revisi V halaman 38 tentang penanganan dan pencegahan Covis-19, hasil rapid yang reaktif tidak dilakukan Swab namun dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Paijo, (25/11/2020).
Namun papar Paijo, apabila selama menjalani isolasi mandiri terdapat gejala baru akan dilakukan Swab. Tapi dirinya berharap mudah-mudahan tidak bergejala sehingga tidak harus dilakukan Swab.
Paijo mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik dengan adanya penambahan kasus 3 orang tersebut, mengingat meskipun satu meninggal dunia tetapi 2 diantaranya sedang tidak berada di Lampung Barat melainkan di Majalengka.
"Jangan panik, tetap patuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah, hindari kerumunan dan selalu gunakan masker mudah-mudahan dengan begitu kita bisa terhindar dari virus ini," pinta Paijo. (*)
Video KUPAS TV : 3 Anggota KPU Lampung Positif Covid-19, Kantor Terpaksa Ditutup
Berita Lainnya
-
16 Kasus HIV Ditemukan di Lampung Barat, Dinkes Pastikan Seluruh Pasien Aktif Jalani Terapi ARV
Kamis, 01 Mei 2025 -
Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 8 Emas di Kejurnas Gubernur Cup I 2025
Kamis, 01 Mei 2025 -
Sempat Terdampak Efisiensi, Dinas PUPR Lambar Dapat Pengembalian Dana 20 Miliar
Rabu, 30 April 2025 -
Sekda Lambar Minta Kades Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 30 April 2025