• Jumat, 29 November 2024

Dinilai Lamban Tangani Kasus, IPW Minta Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja di Polres Samosir

Rabu, 25 November 2020 - 18.42 WIB
191

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Sumatera Utara - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin, untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya di jajaran Polres Samosir.

Desakan tersebut disampaikan Neta S. Pane, menanggapi terkait adanya tiga laporan yang belum terungkap yang dilaporkan oleh Karmen Torro Tua Sihotang, Oloan Sihotang dan Lisken Sihotang, ke Mapolres Samosir pada 17-18 September 2020.

Menurut Pane, hal tersebut (evaluasi kinerja) perlu dilakukan agar kinerja polisi di Polres Samosir, bisa promoter (profesional, modern dan terpercaya).

"Harus segera dituntaskan tiga laporan itu. Apalagi kasus itu di Samosir. Saya minta Kapolda Sumut atensi ke Kapolres-nya," tegas Pane, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (25/11/2020) malam.

Baca juga : Lapor Pak Kapolda! Penanganan Kasus Pengancaman dan Perusakan Mandek di Polres Samosir

Menanggapi jika tiga laporan tersebut tidak segera dibereskan akan dikhawatirkan terjadi gesekan di lapangan, Neta S. Pane kembali meminta Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi di jajaran Polres Samosir.

"Harus jadi atensi Kapolda Sumut ke Polres Samosir. Jangan sampai ada gesekan di lapangan, mengingat di Samosir itu banyak orang berinvestasi karena Samosir kan kawasan wisata. Jangan sampai orang-orang yang sudah berinvestasi jadi kabur," jelas Pane.

Sekali lagi Neta S. Pane mendesak Kapolres Samosir segera menuntaskan tiga laporan tersebut, supaya jelas kepastian hukumnya dan pihak pelapor mengetahui perkembangan laporannya.

"Laporannya jangan digantung. Tuntaskan," pesan Pane.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, tidak ada respon. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp pun hanya dibaca saja (ceklis biru).

Untuk diketahui, pihak keluarga pelapor mempertanyakan perkembangan tiga laporan yang dilaporkan ke Mapolres Samosir. Pasalnya sudah dua bulan lebih sejak dilaporkan pada 17 September 2020 dan 18 September 2020, hingga saat ini belum jelas kepastian hukumnya.

Pada laporan pertama (17 September 2020) dilaporkan oleh pihak keluarga atas nama Karmel Torro Tua Sihotang, dengan nomor: STPL/156/IX/2020/SMR/SPKT tentang peristiwa pidana KUHP Pasal 335 tentang Pengancaman.

Kemudian pada 18 September 2020, dua orang atas nama Oloan Sihotang dan Lisken Sihotang, melaporkan peristiwa pidana KUHP Pasal 406 tentang dugaan Pengrusakan dengan nomor: STPL/159/IX/2020/SMR/SPKT, dan STPL/160/IX/2020/SMR/SPKT, tentang Pengrusakan. (*)


Video KUPAS TV : BANYAK KASUS ASN TIDAK NETRAL DI PILKADA LAMPUNG, APA SANKSINYA? - PART 2