Jadi Saksi Bos Muncikari, Vernita: di Lampung Baru Pertama Kali

Sidang yang berlangsung secara virtual (online) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram Vernita Syabilla, dengan terdakwa utama yakni Baban Supandi alias Baim, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020).
Sidang yang berlangsung secara virtual (online) tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi Vernita Syabilla.
Dalam kesaksiannya, Vernita mengaku belum pernah dan baru pertama kali ke Lampung.
"Kalau di Lampung baru pertama kali, di tempat lain transaksi sama Baban di Jakarta," kata Vernita, menjawab pertanyaan hakim anggota, Joni Butar-butar, apakah saksi sering melakukan transaksi prostitusi.
Vernita mengakui jika pelanggan yang dikenalkan oleh terdakwa Baban adalah seorang pengusaha di Lampung, namun ia tidak tahu namanya.
"Saya ditawarin sama Baban untuk ketemu pengusaha itu. Saya sama pengusaha itu baru sekitar 15 menit-an di dalam kamar, dan itu belum ngapa-ngapain, cuma main handphone aja. Tidak lama kemudian datang polisi," jelas dia.
Baca juga : Seorang Bandar dan Satu Oknum Guru Honorer Kurir Sabu di Tanggamus Diringkus Polisi
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ismail, menanyakan ke saksi Vernita, terkait sudah berapa lama kenal dengan terdakwa Baban.
"Sekitar 2 bulan. Awalnya saya hubungi dia (Baban), kemudian dia (Baban) yang hubungi saya," jawab Vernita.
Dikatakan Vernita, awalnya dirinya ke Lampung setelah dihubungi terdakwa Baban melalui pesan WhatsApp, untuk diberikan pekerjaan.
"Dia bilang, neng mau mau kerjaan nggak. Saya jawab mau. Terus dia (Baban) bilang nanti ada temannya akan menghubungi saya. Job nya untuk ketemu (melayani) pengusaha di Lampung," ucap Vernita.
Hakim Ismail pun menanyakan maksud dari melayani tersebut kepada saksi Vernita.
"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya Ismail.
"Iya," jawab Vernita.
"Saya ditawari untuk melayani. Penawarannya dikasih Rp12 juta. Tarif nya Rp12 juta. Untuk saya itu (Rp12 juta), untuk Baban itu 8 juta. Jadi totalnya Rp20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee," sambung Vernita.
Hakim Ismail kembali menanyakan ke Vernita apakah kenal dengan Kaesa (terdakwa dengan berkas terpisah). "Anda kenal dengan terdakwa lainnya, Kaesa?," tanya Ismail lagi.
"Iya, saya kenal dengan dia (Kaesa) dikenalkan oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia (Kaesa), awalnya pakai DP dulu. Saat ini uangnya juga saya kembalikan," kata Vernita. (*)
Video KUPAS TV : Sindikat Pemalsu Kendaraan Diringkus Polisi, Warga Hati-hati Beli Motor Bekas!
Berita Lainnya
-
Suplai Listrik Aman, PLN Sukseskan Gelaran Debat Publik PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025 -
Teknokrat Gandeng OneWork Malaysia Dorong Gen-Z Menembus Dunia Kerja Global
Kamis, 22 Mei 2025 -
Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan Tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa Hanya Bisa Melalui Loket Stasiun
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025