DPO 10 Bulan, Pelaku Curat di Negara Bumi Lampura Ditangkap Polisi
Tersangka RS saat diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, Selasa (24/11/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.ci
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RS (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah warga di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, yang terjadi pada Januari 2020 berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (24/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Abdul Majid, S.H, menjelaskan, pelaku warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara tersebut sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan.
Baca juga : Seorang Bandar dan Satu Oknum Guru Honorer Kurir Sabu di Tanggamus Diringkus Polisi
Kronologis kejadian, pada Senin (13 Januari 2020), pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding yang terbuat dari geribik.
Kemudian pelaku mengambil handphone dan burung murai batu milik korban. Lalu pelaku merusak pintu belakang rumah korban dan kabur.
Pelaku ditangkap, setelah didapati informasi tentang keberadaan pelaku saat tengah berada di salah satu rumah tetangga korban. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Samsung," ujar Iptu Abdul. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU KERUSUHAN SAAT DEMO BIASANYA MENYAMAR, TAPI BISA KITA IDENTIFIKASI - DITSAMAPTA POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
KPK Tangkap 5 ASN BPK dalam OTT Bupati Muara Enim
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026








