Tingkat Pengangguran di Provinsi Lampung Terendah se-Sumatera
Program Talk show Kupas Tuntas bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Lukmansyah,M.M. dan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E.,M.M yang disiarkan langsung dari Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Senin (23/11/2020). Foto: Sigit/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walaupun tingkat pengangguran meningkat selama Corona, namun tingkat pengangguran di Provinsi Lampung masih terendah di Sumatera.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Lukmansyah,M.M saat Program Talk show Kupas Tuntas bersama Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E.,M.M yang disiarkan langsung dari Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Masih Ada 3 Ribu Karyawan Dirumahkan dan 103 Pegawai di-PHK di Lampung
Lukmansyah melanjutkan, walaupun ada peningkatan pengganguran selama Corona, namun tingkat pengangguran di Lampung adalah terendah di Sumatera.
"Alhamdulillah, kita patut berbesar hati, karena tingkat pengangguran di Lampung saat ini nomor tiga terendah di Sumatera, setelah Bengkulu dan Bangka Belitung," kata Lukman.
Diketahui selama masa pandemi Corona jumlah tingkat pengangguran di Provinsi Lampung meningkat. Merujuk data BPS tercatat sebanyak 4,67 persen merupakan pengangguran terbuka. jumlah itu nai sebesar 0,64 poin akibat pandemi covid-19. (*)
Video KUPAS TV : Antisipasi Bencana Alam di Lampung, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Usulkan Pembangunan Balai Diklat Khusus
Kamis, 23 April 2026 -
Dosen Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Tembus 166 Publikasi SCOPUS, Perkuat Posisi Global Kampus
Kamis, 23 April 2026 -
DLH Bandar Lampung Tambah Enam Unit Tank Container, 20 Armada Truk Segera Menyusul
Kamis, 23 April 2026 -
Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Kamis, 23 April 2026








