Sidang Tuntutan Maya Metissa Perkara BOK Lampura Ditunda, Ini Alasan Jaksa
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018, dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa ditunda.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dan meminta majelis hakim untuk menunda hingga pekan depan.
Awalnya sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/11/2020) dibuka oleh ketua majelis hakim, Siti Insira.
Ketika memasuki agenda pembacaan tuntutan, JPU Hardiansyah, meminta sidang tuntutan ditunda hingga 30 november 2020. "Kami mohon sidang ditunda pekan depan, karena tuntutan belum siap," kata Hardiansyah.
Sementara itu, kuasa hukum Maya Metissa, Joni, mengatakan kliennya akan mencicil uang pengganti terkait kerugian keuangan negara Rp 2,1 miliar.
"Kami akan memberikan uang pengganti. Sementara yang akan kami berikan Rp200 juta," kata Joni.
Usai mendengar pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim pun meminta kepada JPU agar rencana penggantian kerugian negara tersebut, menjadi pertimbangan JPU untuk menyusun surat tuntutan. "Akan jadi pertimbangan kami Yang Mulia," ujar JPU.
Majelis hakim pun akhirnya menutup persidangan. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU KERUSUHAN SAAT DEMO BIASANYA MENYAMAR, TAPI BISA KITA IDENTIFIKASI - DITSAMAPTA POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








