• Senin, 14 Juli 2025

Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Disahkan Minggu Depan

Senin, 23 November 2020 - 15.05 WIB
118

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan saat dimintai keterangan usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung, Senin (23/11/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - DPRD Provinsi Lampung terus melakukan pembahasan dan pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebelum disahkan menjadi Perda .

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap pembahasan teknis pelaksanaan seperti sosialisasi, pembentukan tim pelaksana teknis hingga mekanisme pemberian sanksi.

"Minggu depan Perda segera disahkan atau paling lambat awal bulan Desember sebelum libur Nataru. Kita tidak perlu studi banding karena Perda sifatnya adalah diskresi," kata Yanuar saat dimintai keterangan usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung, Senin (23/11/2020).

Yanuar melanjutkan, sebelum di sahkan dan selanjutnya bisa diterapkan, Perda AKB ini harus dipastikan sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat Lampung sendiri.

Sehingga, para petugas yang berada di lapangan serta masyarakat tidak ada yang terbebani dalam menjalankan protokol kesehatan yang tertuang di dalam Perda. 

"Kita tidak fokus ke hukuman dan denda yang besar. Tapi lebih menjadikan masyarakat nya sadar. Sehingga enak teman-teman yang mengeksekusi di lapangan dan tentunya masyarakat  tidak terbebani," katanya.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten/kota hingga tingkat terendah juga melakukan hal yang sama sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. (*)

Video KUPAS TV : 3 Anggota KPU Lampung Positif Covid-19, Kantor Terpaksa Ditutup

Editor :