Polres Mesuji Tangkap Pelaku Pencurian di Konter ATM Cell
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap Lukman Pura (26), warga Desa Sungai Badak, Senin (23/11/2020), atas tindak pidana pencurian di konter ATM Cell di Desa Brabasan pada Minggu (22/11/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Alim Hadi mengatakan, konter ATM Cell tersebut milik Mufid (33) seorang guru PNS asal Desa Tanjung Menang.
Barang bukti dari tersangka diantaranya 1 HP android merk Vivo Y12, Vivo Y91, 1 buah gelang emas seberat 6.7 gram, 1 buah cincin emas Aigner seberat 3.3 gram, 1 buah cincin emas LV seberat 3.3 gram, uang tunai Rp2.050.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X.
"Pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP/617-B/XI/2020/ POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SEK RAYA Tanggal 22 November 2020, tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Iptu Riki.
Baca juga : Viral Video Oknum Polwan Polres Mesuji Nyabu
Diterangkan Iptu Riki, pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 07.46 WIB di ATM CELL, telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa uang tunai Rp28.108.000 dan dua buah Handphone Android baru VIVO Y91C dan VIVO Y12I.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp31.600.000.
"Pelaku kini telah kami amankan di Polres Mesuji untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," bebernya. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2
Berita Lainnya
-
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025 -
Pemkab Mesuji Luncurkan SIMANTAP untuk Percepat Penyusunan Agenda dan Tingkatkan Akuntabilitas
Rabu, 26 November 2025









