• Sabtu, 28 Desember 2024

Perketat Pengawasan Kampanye, Bawaslu Metro: Masyarakat Harus Berani Laporkan Pelanggaran

Senin, 23 November 2020 - 18.31 WIB
121

Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib, saat memberikan keterangan, Senin (23/11/2020). Foto: Han/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro akan memperketat pengawasan kampanye dan iklan yang ditayangkan dalam tahapan Pilkada. Serta meminta masyarakat untuk aktif dan berani melaporkan segala pelanggaran di lapangan.

"Pengawasan ini prinsipnya seluruh pengawas mulai dari kelurahan hingga Bawaslu punya tugas yang sama. Kita juga meminta masyarakat untuk aktif," ujar Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib, Senin (23/11/2020).

Tidak hanya di media cetak dan elektronik saja, Bawaslu juga akan memantau pergerakan kampanye yang dilakukan di sosial media seperti Facebook, Instagram dan media lainnya.

Baca juga : Calonkada Dilarang Pasang Iklan Mandiri Selain di Media Online

Mujib menjelaskan, dalam tahapan kampanye ini seluruh kebutuhan iklan di fasilitasi oleh KPU Kota Metro. 

"Untuk 14 hari kedepan sudah memasuki masa kampanye dalam bentuk iklan khusus untuk media cetak dan elektronik seperti televisi dan radio. Selain yang tidak difasilitasi KPU tidak boleh dan sesuai dengan prosedur," lanjutnya.

Untuk penindakan bagi pelanggar, Bawaslu membagi dalam dua kategori pelanggaran, yang pertama pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.

"Pelanggaran administrasi itu setelah ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan merekomendasikan ke KPU kemudian KPU akan memberikan sanksi, apakah akan memberikan sanksi atau menyetop iklan yang ditayangkan," terangnya.

"Kemudian yang kedua terkait dengan pidana, kami bersama-sama dengan Gakkumdu akan melakukan proses penanganannya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan