Perihal UMP 2021 Tak Naik, SBSI : Harusnya Ada Ruang Dialog

Ketua SBSI Lampung, Deni saat menjadi narasumber di Program Talk show Kupas Tuntas bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Lukmansyah yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E.,M.M yang disiarkan langsung dari Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Senin (23/11/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Buruh ikut bersuara berkaitan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan mengatakan, tidak sependapat bila pemerintah memutuskan tidak menaikan UMP 2021 secara sepihak.
Baca juga: Tingkat Pengangguran di Provinsi Lampung Terendah se-Sumatera
"Yang jelas saya tidak sependapat kalau diambil keputusan seperti itu,"kata Deni saat menjadi narasumber di Program Talk show Kupas Tuntas bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Lukmansyah yang dipandu oleh Direktur Utama Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E.,M.M yang disiarkan langsung dari Swiss Bell Hotel Bandar Lampung, Senin (23/11/2020).
Deni mengatakan kebijakan itu tidak memberikan ruang untuk kelompok (perusahaan) yang memiliki kemampuan. Menurut dia, ada perusahaan yang dalam kondisi pandemi Corona ini mampu menaikkan gaji.
"Kalau perusahaan untung dan tidak ada penyesuaian dengan kondisi buruh, tidak pas itu," ujarnya.
Baca juga: Masih Ada 3 Ribu Karyawan Dirumahkan dan 103 Pegawai di-PHK di Lampung
SBSI menyatakan, sebaiknya ada diskusi atau audiensi dengan buruh. "Harusnya ada ruang dialog," kata Deni. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Kostiana Harap Hak Dasar Masyarakat Terpenuhi
Senin, 18 Agustus 2025