• Senin, 14 Juli 2025

Pemprov Dorong Kabupaten/Kota Sediakan Drop Box Khusus Limbah Masker di Pelayanan Publik

Senin, 23 November 2020 - 16.00 WIB
94

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Muhammad Budi Setiawan saat dimintai keterangan, Senin (23/11/2020).

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Makser saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam melindungi diri dari paparan Covid-19. Selain menggunakan masker kain, umumnya masyarakat juga menggunakan masker sekali pakai atau makser medis.

Pemakaian masker medis yang digunakan masyarakat saat beraktivitas di ruang publik tidak sedikit jumlahnya. Masker medis sekali pakai termasuk kategori benda infeksius yang perlu penanganan secara khusus.

Karenanya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 005/1399/V.10/2020 yang berisi tentang kewajiban pemerintah daerah menyiapkan drop box atau tempat sampah khusus yang ditempatkan di pelayanan publik.

"Pemerintah daerah di wajibkan menyiapkan tempat sampah atau drop box khusus masker di ruang publik. Sesuai surat edaran Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta edaran Gubernur. Tapi sampai hari ini Kabupaten/Kota belum menyampaikan jumlah drop box tersedia," kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Muhammad Budi Setiawan saat dimintai keterangan, Senin (23/11/2020).

Budi melanjutkan, limbah masker jika dibuang secara sembarangan akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan. Terlebih, jika limbah masker sebelumnya digunakan oleh pasien positif Covid-19. Karena nya, kegunaan drop box tersebut akan memudahkan petugas kebersihan dalam memisahkan antara limbah medis dan limbah rumah tangga. 

Secara umum, masyarakat dapat membuang limbah masker dengan berbagai cara. Seperti, masker dipotong-potong atau dirusak terlebih dahulu sebelum dibuang. Masker juga bisa dimasukkan ke dalam kantong tersendiri dan diberi label.

"Cara ini disarankan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti dijual kembali. Kami juga terus menghimbau masyarakat yang anggota keluarganya tetpapar Covid-19 untuk menerapkan standar protokol kesehatan dalam pembuangan limbah Covid nya. Kalau jumlah limbah khusus masker kami gak ada," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Editor :