• Senin, 14 Juli 2025

Korupsi Dana Desa, Oknum Kakon Kutawaringin Pringsewu Diadili

Senin, 23 November 2020 - 15.43 WIB
265

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berlangsung secara virtual (online), Senin (23/11/2020) siang.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) Kutawaringin, Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, bernama Bace Subarnas, akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berlangsung secara virtual (online), Senin (23/11/2020) siang.

Terdakwa Bace Sabarnas diadili lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp389.545.224, dari nilai anggaran Rp893.618.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sherly Octarina, menjelaskan, awalnya Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada tahun 2019 mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp893.618.000, yang dialokasikan untuk sektor pembangunan fisik (infrastruktur), pemberdayaan masyarakat desa dan BUMDes.

"Pencairannya dilakukan tiga kali. Berdasarkan rekening koran di Bank Lampung, jumlah Dana Desa yang masuk ke rekening atas nama Pekon Kutawaringin sebesar Rp893.618.000. Yang artinya keseluruhan dana desa Pekon Kutawaringin telah terserap secara keseluruhan," jelas Jaksa.

Namun, lanjut Jaksa, dalam pelaksanaannya, dana desa tersebut dipergunakan tidak sesuai sebagaimana mestinya berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB). Parahnya lagi, dana desa sekitar Rp104.370.500, dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

"Terdakwa melakukan pengeluaran penggunaan dana desa pada setiap pelaksanaan kegiatannya tidak didukung dengan bukti yang sah,nkarena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi," beber Jaksa.

JPU melanjutkan, pada awal tahun 2019, diawali dengan pertemuan antara terdakwa dengan Suwardi, terjadi kesepakatan untuk melakukan pemotongan sebesar 20-30 persen dari pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa Pekon Kutawaringin pada tahun anggaran 2019, dan terrdakwa menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp30 juta beserta akan memperpanjang jabatan Suwardi sebagai Sekertaris Desa Kutawaringin.

Selanjutnya suwardi melakukan pemotongan anggaran dengan cara melakukan mark up anggaran sebesar 20-30 persen pada pembangunan yang dilaksanakan Pekon Kutawaringin yang menggunakan anggaran dana desa tersebut, baik untuk volume maupun harga satuan.

Dengan demikian, kata Jaksa, terdapat banyak dana yang diselewengkan atau disalahgunakan oleh terdakwa Bace Subarnas selaku Kepala Pekon Kutawaringin, dengan cara mencairkan dana desa tersebut, yang mana penggunaan dana desa tersebut tidak sesuai fakta dan biaya asli dari jumlah anggaran dana desa yang digunakan.

Sehingga untuk memenuhi dokumen sebagai bukti pendukung penggunaan dana desa Pekon Kutawaringin tahun anggaran 2109, oleh terdakwa Bace Subarnas, dengan bantuan dari Suwardi  maka dibuatlah nota fiktif, cap stempel palsu, serta pemalsuan tanda tangan, dalam membuat SPJ realisasi penggunaan dana desa.

Dari hasil dokumen Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  Tindak Pidana Korupsi atas Nomor : 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pringsewu, TA 2019 terdapat kerugian sebesar Rp389.545.224.

"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. (*) 

Editor :