• Jumat, 29 November 2024

Kenali BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Senin, 23 November 2020 - 14.57 WIB
127

Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi di Jakarta.

Kupastuntas.co, - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan COVID-19 ini,” ujar Dr. Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali. 

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” terang Kahar.

Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.  

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.

“Penyaluran sudah kita laksanakan sejak tanggal 16 November. Pada tanggal itu langsung kita eksekusi, karena datanya sudah ada di kami, tidak perlu menunggu data dari lapangan. Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar yang menargetkan pencairan dana BSU akan selesai pada akhir November 2020.

Syarat mencairkan dana juga sangat sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar. 

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar. “Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya. (*)

------------

Tanggal Tayang: 23 November 2020

Penulis: Manalu

Editor:  Qhasmal


Editor :