Kasus Suami Bacok Istri di Tanggamus Diselesaikan Melalui Rembuk Pekon
Pelaku dan korban saat menanda-tangani surat perjanjian perdamaian di Ponpes Al Qodir, Tanggamus, Senin (23/11/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Hari ini, Senin (23/11/2020), kasus suami MS (40) membacok istri PR (30), karena selingkuh dengan tetangga, ES (43), di Talang Muara, Pekon Batu Regu, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus pada Rabu (18/11/2020) lalu, diselesaikan secara kekeluargaan melalui acara rembuk pekon.
Kasus yang ditangani Polsek Pulaupanggung tersebut difasilitasi pihak Pondok Pesantren Al Qodir, bersama aparat pekon dan Polsek Pulaupanggung, di Ponpes Al Qodir.
Baca juga : Cemburu Buta, Pria di Tanggamus Bacok Istri karena Selingkuh
Rembuk Pekon tersebut dihadiri langsung Wakapolres Tanggamus, Kompol Heti Patmawati, Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, Danramil Pulaupanggung, Kapten Arh. Tuparno, Camat Airnaningan, Royensyah, Kepala Pekon Batu Regu, Rahmat dan pengasuh Ponpes Al Qodir, ustadz Mustofa
"Kami (Polres) hanya menjadi penengah. Para pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka hari ini kami fasilitasi dalam rembuk Pekon," kata Wakapolres Tanggamus, Kompol Heti Patmawati.
Dalam rembuk pekon tersebut disepakati menyelesaikan persoalan dengan berdamai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian. Antara lain berisi bahwa pihak pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Baca juga : Kronologis Pria di Tanggamus Bacok Istri karena Selingkuh
Sementara Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora mengapresiasi kesepakatan melalui rembuk pekon. Sebab hasilnya, MS (suami) dan PR (istri) yang sudah saling lapor ke Polsek Pulaupanggung, bisa bersatu lagi untuk menjalin rumah tangga dan mengurus dan memelihara kedua anak mereka yang masih kecil.
"Rembuk Pekon ini juga dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan norma sosial yang ada di masyarakat," kata Ramon Zamora. (*)
Video KUPAS TV : JIKA TIDAK ADA KENAIKAN UPAH, JELAS SANGAT MERUGIKAN BURUH! PART 3
Berita Lainnya
-
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026








