IDI: Drop Box Limbah Masker Kurangi Penyebaran Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup, mendorong Pemerintah Daerah untuk menyiapkan drop box atau tempat sampah khusus limbah masker yang ditempatkan di pelayanan publik.
Hal itu juga telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 005/1399/V.10/2020.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung menyambut baik akan adanya kebijakan tersebut.
"Saya sangat setuju, karena untuk penampungan sampah mengurangi kemungkinan penyebaran virus tersebut," kata Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, Senin (23/11/2020).
Baca juga : Pasien Covid-19 Meninggal di Lampung Kembali Bertambah Enam Orang
Aditya menambahkan, kalau di rumah sakit sendiri sudah ada alat untuk menghancurkan, bukan hanya limbah masker, tapi semua limbah medis seperti baju hazmat dan lainnya dengan dibakar.
"Saya tahu, alat itu ada di RS Abdul Moeloek dan RS Imanuel kalau nggak salah. Karena penggunaan alat itu juga harus ada izinnya nggak sembarangan," lanjutnya.
Sementara, bagi rumah sakit yang tidak ada alat tersebut akan menggunakan pihak ketiga.
"Ada perusahaannya dimana pihak ketiga membawa limbah medis dan akan dibakar pada tempatnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








