Gubernur Arinal : Kepatuhan Masyarakat Lampung Terapkan Prokes Rendah
Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi saat menyampaikan materi dalam rakor satgas covid-19, di Ballroom Novotel, Senin (23/11/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepatuhan masyarakat menjalani dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 di provinsi Lampung masuk dalam kategori rendah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat rapat koordinasi satgas covid-19 se-provinsi Lampung dalam penerapan pergub nomor 45 tahun 2020 dalam menegakkan prokes dalam adaptasi kebiasaan baru, di ballroom Novotel, Senin (23/11/2020).
Arinal mengatakan, kepatuhan masyarakat di Provinsi Lampung masuk dalam kategori rendah. Dirinya mengatakan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) dengan sample 90.000 orang, dari hasil survei, 55 persen masyarakat menyatakan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kemudian Kegiatan hasil opreasi yustisi Polri mulai dari bulan September sampai Oktober 2020 ditemukan ada 232.140 pelanggaran protokol kesehatan se-Lampung," ungkapnya.
Arinal juga mengatakan, perlu dilakuan tracing yang masif. Karena masyarakat belum memahami konsep kasus konfirmasi tanpa gejala/OTG yang menularkan virus.
"Maka kepala daerah harus melakukan prokes, melakukan pengawasan, dan sanksi yang sudah saya ajukan dalam perda. Jadi tolong jangan sampai ini tidak diselesaikan. Karena apabila sudah disahkan, maka Bupati dan Walikota memeiliki kekuatan hukum," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Resmi Melantik Anggota KPID Provinsi Lampung Periode 2020-2023
Berita Lainnya
-
722 KPM PKH di Lampung Lulus Mandiri, Pengamat: Validasi Data Harus Ketat dan Transparan
Senin, 17 November 2025 -
Lampung - Malaysia Sepakati Akselerasi Penempatan 200 Pekerja Migran ke Sektor Perkebunan
Senin, 17 November 2025 -
BNNP Lampung Tingkatkan Pengamanan Jalur Sumatera, Peredaran Narkoba Semakin Terbatas
Senin, 17 November 2025 -
4.302 KPM di Lampung Diusulkan Lulus PKH dan Terima Bantuan Pemberdayaan Usaha
Senin, 17 November 2025









