• Minggu, 29 Desember 2024

Calonkada Dilarang Pasang Iklan Mandiri Selain di Media Online

Senin, 23 November 2020 - 18.12 WIB
171

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Senin (23/11/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasuki tahapan kampanye di media massa. Dalam Pilkada 2020 ini, pasangan calon dilarang memasang iklan mandiri, dan hanya diperbolehkan memasang iklan kampanye di media berbasis online.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Candrawansah menjelaskan, sejak tanggal 22 November hingga 5 Desember mendatang, pasangan calon Kepala Daerah (Calonkada) sudah boleh memasang iklan kampanye. Hanya saja bukan di media cetak, televisi dan radio, tetapi di media online. 

"Kalau media cetak, tv dan radio harus yang difasilitasi oleh KPU. Karena tidak bisa calon memasang iklan selain media online karena ada ketentuan pidana," ungkap Candra, Senin (23/11/2020).

Baca juga : Distribusi Surat Suara Pilkada 8 Kabupaten/Kota Lampung Selesai

Candra menerangkan, untuk pengawasan iklan kampanye di media sosial, Bawaslu akan berpedoman pada pasal 69 ayat 2 terkait iklan kampanye.

Dimana pasangan calon tidak boleh memasang iklan yang bersifat menjelek-jelekkan pasangan calon lain dan memfitnah, karena ada unsur pidana pemilu.

"Hal ini ditegaskan pada pasal 187 ayat C, ada dugaan pidana Pemilu 3 bulan sampai 18 bulan, apabila ada indikasi menjelek-jelekkan, memfitnah dan menebarkan berita hoax terkait pasangan calon lain," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU KERUSUHAN SAAT DEMO BIASANYA MENYAMAR, TAPI BISA KITA IDENTIFIKASI - DITSAMAPTA POLDA LAMPUNG