BPN Lampura Tegaskan Pembuatan PTSL Tidak Dipungut Biaya

Kabag umum dan Kepegawaian pada BPN Lampung Utara, Ariyanto dan Tim administrasi Tim 2 Iqbal saat dimintai keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Kabag umum dan Kepegawaian, Ariyanto menjelaskan untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tidak ada pungutan yang dibebankan kepada pemohon untuk BPN.
"Kami pastikan untuk segala kegiatan dalam proses penerbitan PTSL tidak ada biaya yang diminta dari pemohon alias gratis" jelas Ariyanto, Senin (23/11)
Adapun masalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri no 25/SKB/V/2017 telah ditetapkan biaya pelaksanaan kegiatan (dokumen, pengadaan Patok, dan Operasional desa) untuk wilayah Lampung hanya 200.000, dari biaya tersebut juga tidak ada yang disetorkan ke BPN.
"Dari acuan SKB tersebut, ada biaya Rp.200.000 dan itupun tidak ada yang masuk ke BPN, bahkan untuk biaya operasional tenaga ukur dari BPN ke lokasi tidak ditentukan besaran biaya akomodasi mereka," tambah Ariyanto.
Terkait dengan pemberitaan kupastuntas.co sebelumnya, masyarakat Sawojajar keluhkan biaya PTSL yang mencapai Rp.700.000, BPN Lampura menjelaskan bahwa mereka tidak masuk kedalam ranah tersebut, karena itu kesepakatan antara pihak Pokmas atau Desa dengan pemohon.
"Tugas kami hanya menindaklanjuti pengajuan dari pemohon, mekanisme ketentuan biaya ditentukan oleh intern mereka, seperti halnya di Desa Sawojajar ditahun 2019 membentuk Tim Pokmas untuk pengajuan PTSL," katanya
"Dan baru bulan Februari 2020 berkas mereka masuk ke BPN setelah itu dilakukan pengukuran selesai di awal Februari 2020 sejumlah 318 Pemohon dari 320 surat pengajuan," jelas Ariyanto.
"Yang jelas harus ada rincian jelas dari Pokmas dan Desa terkait pengeluaran mereka dari tarif yang dikenakan ke pemohon" pungkas Ariyanto.
Di tempat yang sama, Tim administrasi Tim 2 (termasuk Desa Sawojajar), Iqbal menerangkan bahwa proses PTSL di desa Sawojajar akan diproses di tahun 2021, bahkan dari target 25.000 sertifikat wilayah Lampung Utara hanya 6.450 yang bisa di akomodir di tahun 2020 karena pandemi Covid.
"Harusnya 318 sertifikat desa Sawojajar bisa selesai 2020 namun karena pandemi Covid 19 maka akan diproses di tahun mendatang," jelas Iqbal.
Ketika ditanyai tentang surat Rekomendasi dari Mabes TNI AL terkait PTSL desa Sawojajar yang menyebabkan pembengkakan biaya transportasi Pokmas ke Jakarta, pihak BPN tidak pernah menerima rekomendasi dimaksud.
"Tidak ada surat lampiran rekomendasi dimaksud, yang jelas dari 320 pemohon 318 yang diproses artinya tanah tersebut tidak bermasalah," tutup Iqbal. (*)
Berita Lainnya
-
Sekolah Rakyat Lampung Terima 75 Siswa Pertama, Seluruh Biaya Ditanggung Pemerintah
Senin, 14 Juli 2025 -
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025