• Jumat, 26 April 2024

Terdiagnosa Covid-19, Keluarga Pasien Wajib Tandatangan Surat Pernyataan

Minggu, 22 November 2020 - 16.55 WIB
1.4k

Informed consent (surat pernyataan persetujuan) penanganan pasien Covid-19. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi pasien yang didiagnosa terkonfirmasi Covid-19, pihak rumah sakit akan meminta keluarga pasien, wajib menandatangani Informed consent (surat pernyataan persetujuan) penanganan pasien Covid-19 terlebih dahulu.

Kepala Tata Usaha RSD A Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Tjahaya mengatakan, rumah sakit yang menerapkan diantaranya Rumah Sakit Daerah (RSD) A. Dadi Tjokrodipo, Rimah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek dan Rumah Sakit (RS) Imanuel.

"Penandatanganan surat pernyataan tersebut hanya berlaku bagi pasien terindikasi Covid-19," kata Teti, saat dimintai keterangan, Minggu (22/11/2020).

Baca juga : Update Covid-19 Lampung 22 November: Positif Tambah 46 Orang, Bandar Lampung Sumbang 33 Kasus

Teti menambahkan, terkait adanya kejadian pemulangan paksa terhadap jenazah yang telah dinyatakan positif Covid-19 oleh warga beberapa waktu lalu. maka pihaknya akan merevisi surat tersebut.

"Informed consent sedang kami revisi, terkait penolakan atau pengambilan paksa jenazah Covid-19 akan ditindak pidana sesuai aturan hukum," ungkapnya.

Adapun isi dalam surat pernyataan tersebut, yakni keluarga memberikan persetujuan dan kewenangan kepada pihak RS untuk dilakukan tindakan sebagai berikut : 

  1. Melakukan rapid test atau swab, serta pemeriksaan penunjang lainnya untuk menegakkan diagnosis Covid-19.
  2. Menempatkan dan melakukan perawatan pasien covid-19 di ruang isolasi tanpa ada penunggu pasien untuk menghindari penularan Covid-19.
  3. Melakukan pemulasaraan jenazah sesuai Tata Cara/Protokol/Prosedur Covid-19 bila pasien meninggal dalam perawatan, baik pasien positif Covid-19, probable Covid-19 maupun suspek Covid-19.

"Dalam memberikan surat pernyataan ini, saya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila terbukti melanggar, saya bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku," tulis dalam surat pernyataan tersebut.

Baca juga : Dinkes Lambar Telah Lakukan Rapid Test Terhadap Ribuan Masyarakat Selama Pandemi

Hal senada disampaikan salah satu tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Abdul Moeloek yang menyatakan, semua pasien positif Covid-19 harus menandatangani surat pernyataan itu.

"Surat itu dibacakan dulu, nanti kalau sudah dijelaskan baru pasien atau keluarga tandatangan," ujarnya.

Selain itu, Kasubag Humas RS Imanuel, Alquirina menjelaskan, surat persetujuan tindakan medis tersebut perlu diketahui bahwa hubungan pasien dengan dokter adalah hubungan kepercayaan.

"Bila pasien sudah mempercayakan pengobatan ke RS dan dokter, maka mengikuti anjuran dokter, dan bila menolak anjuran tindakan. Maka akan dijelaskan konsekuensinya," kata Alquirina.

"Termasuk upaya penanganan pasien, RS selalu menjaga  pasien, keluarga dan petugas dari paparan Covid-19," timpalnya. (*)


Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan